Program P TO P Welder Korea Selatan
VISA E-7 3 WELDER KOREA SELATAN
P to P memiliki arti Private to Private adalah Program dari pihak perusahaan swasta atau PT yang bekerja sama langsung dengan pihak HRD Korea melalui Agen yang berada di korea.
Untuk pengurusan proses P to P sangat berbeda dengan program G to G karena untuk P to P para CPMI ( calon pekerja migran indonesia ) tidak perlu mengikuti serangkaian tes yang di sediakan dari program G to G, untuk P to P para CPMI hanya mendaftar di Perusahaan yang memiliki keresmian untuk pemberangkatan proses P to P dan harus sesuai dengan persyaratan yang diminta
Di LPK INCHEON JPN DAN PT SINAR DUNIA ASIA kami telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang telah memiliki surat – surat resmi untuk pemberangkatan jalur P to P.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan apabila anda akan mengikuti jalur P TO P :
Riwayat Hidup (curiculum vitae)
Paspor
Ijazah Pendidikan Terakhir (min SMA)
Foto E-KTP
Surat Pengalaman Kerja min 2 tahun dengan bidang pengelasan
SKCK
Pas foto ( 4×6 ) dan (3×4) berpakaian jas hitam dan background putih
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Hasil Medical Check Up (Lengkap)
Ada juga ketentuan yang harus kalian perhatikan saat akan mengikuti program P to P, berikut ketentuan yang harus di perhatikan :
Wajib memiliki pengalaman bekerja di bidang pengelasan minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat maupun surat pengalaman kerja ( Lokal maupun Luar Negeri )
Umur Minimal 22 tahun maksimal 43 tahun
Sehat Jasmani dan Rohani
Tidak Buta Warna Parsial maupun total
Tidak memiliki riwayat penyakit berat/kronis/bawaan/menular
Kontrak kerja 5 tahun ( gaji perbulan 2.500.000 won atau kisaran 26 – 32 juta rupiah )
Share postingan ini ke: