PROGAM P TO P FHISING KOREA SELATAN

P to P memiliki arti Private to Private adalah Program dari pihak antara perusahaan pribadi atau PT pribadi yang bekerja sama langsung dengan pihak HRD Korea lewat Agen yang berada di korea.

Untuk pengurusan proses P to P sangat berbeda dengan program G to G karena untuk P to P para CPMI ( calon pekerja migran indonesia ) tidak perlu mengikuti serangkaian tes yang di sediakan dari program G to G tetapi untuk P to P para CPMI hanya mendaftar di Perusahaan yang memiliki keresmian untuk pemberangkatan proses P to P.

Di LPK INCHEON JPN DAN PT SINAR DUNIA ASIA kami telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang telah memiliki surat – surat resmi untuk pemeberangkatan jalur P to P.

Bagi anda yang ingin ke korea tanpa lewat jalur tes bisa mengikuti program ini.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan apabila anda akan mengikuti jalur P TO P Fhising :

  1. CV ( curiculum vitae )

  2. Paspor

  3. BST dan Buku pelaut

  4. E-ktp

  5. KK

  6. Akte

  7. SKCK

  8. Pas foto ( 3×4 ) berpakaian jas hitam dan background putih

  9. Ijazah ( min SMP )

Ada juga ketentuan yang harus kalian perhatikan saat akan mengikuti program P to P, berikut ketentuan yang harus di perhatikan :

  1. Umur max 35th ( penngalaman luar negri ) umur min 21th max 30th ( Pengalaman lokal min 1th )

  2. Sehat jasmani dan rohani ( ada tes medical )

  3. Kontrak kerja 3th ( gaji perbulan 2.300.000 won atau kisaran 23 – 27 juta rupiah )

  4. Bersedia membayar biaya administrasi total Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dengan ketentuan di bawah ini :

    a. Ketika calon Abk mendaftar membayar uang Rp 950.000 untuk keperluan medical check up

    ( jika hasil tidak fit / tidak lolos seleksi maka uang tidak bisa kembali )

    b. Jika sudah dinyatakan fit dan dinyatakan lolos seleksi oleh perusahaan korea selanjutnya membayar 15jt untuk membayar fasilitas DIKLAT bahasa korea ( termasuk biaya akomodasi ( makan dan tempat tinggal ) makan 3x sehari, seragam kaos )

    c. Setelah selesai DIKLAT dan siap berangkat ABK harus melunasi kekurangan sebesar Rp 105.000.000 ( kisaran waktu dalam 1 minggu – 1 bulan sebelum terbang )

  5. Bersedia menyerahkan sertifikat rumah dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah ) sebagai jaminan di perusahaan yang disahkan oleh NOTARIS, hal ini dimaksud supaya ABK tidak kabur di korea

  6. Fasilitas keberangkatan mendapatkan : koper, jaket, sepatu, kaos kaki

  7. Jika setelah semua dokumen keberangkatan telah selesai termasuk tiket dan visa sudah keluar, dan ABK menyatakan tidak berangkat atau mengundurkan diri maka akan dikenakan denda Rp 60.000.000

Share postingan ini ke: